TENTANG KAMI
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) digagas oleh Praktisi dan Pemerhati Konsumen Indonesia sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). KKI merupakan badan hukum berbentuk perkumpulan berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ADAMSCO Nomor 08 tanggal 08 September 2009, yang telah mendapat pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-25.AH.01.06.Tahun 2010 tanggal 25 Pebruari 2010 Tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 82 tanggal 12 Oktober 2010 beserta perubahan-perubahannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 49 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000047.AH.01.08.Tahun 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Komunitas Konsumen Indonesia tanggal 19 Januari 2018. Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (3) UU 8 Tahun 1999 serta sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, Komunitas Konsumen Indonesia adalah lembaga yang memiliki maksud dan tujuan di bidang kemanusiaan yaitu untuk kepentingan perlindungan konsumen dalam rangka mewujudkan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU 8 Tahun 1999 yang diantaranya:
- Sebar informasi, untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehatihatian konsumen.
- Komunitas Konsumen Indonesia memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya.
- Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
- Melakukan pengawasan bersama pemerintah & masyarakat terhadap perlindungan konsumen.
Selain berbadan hukum, KKI merupakan mitra LPKSM resmi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Indonesia yang berdomisli di DKI Jakarta. KKI beralamat di Wisma Bumiputera Lt. 15, Sudirman, Jakarta Selatan