South Sulawesi – Juli 18, 2024 | Admin
Advokat David Tobing Minta Menkominfo Mundur Terkait Kasus Peretasan PDNS 2

Gugatan dilayangkan ke PTUN karena dianggap ada Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengajukan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) berkaitan dengan peretasan Pusat Data Nasional (PDN) yang terjadi beberapa waktu lalu. Gugatan telah didaftarkan pada Jumat (2/8).
Ketua KKI David Tobing mengungkapkan bahwa Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT. Setidaknya ada dua obyek gugatan yang dilayangkan KKI, yaitu masalah peretasan dan tidak adanya rekam cadang elektronik dari PDN.
Hal itu terbukti dengan adanya Surat dari Kemenkominfo melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024 Perihal Pemberitahuan Gangguan Layanan Pusat Data Nasional 2 tanggal 20 Juni 2024.
Menurut David, peretasan PDN dan tidak adanya rekam cadang elektronik telah menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada masyarakat Indonesia dan mengancam keamanan Negara, mengingat di Pusat Data Nasional dipusatkan data-data masyarakat maupun Badan Hukum mulai dari Kementerian, lembaga-lembaga, maupun Pemerintah Daerah. Hal itu merupakan tanggung jawab Menkominfo.
”Ini bukan masalah ringan, ini sangat fatal dan berbahaya karena menyangkut data seluruh Masyarakat Indonesia, Kementerian Lembaga, serta Pemerintah Daerah,” kata David dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh hukumonline.
Ada sejumlah alasan yang diuraikan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa berkaitan dengan gugatan ini. Pertama, masalah sistem imigrasi bandara Soekarno Hatta pada tanggal 20 Juni 2024 karena PDN diretas Ransomware yang berakibat terganggunya masyarakat Indonesia terhadap layanan Imigrasi akibat peretasan PDN.
Kedua, sebanyak 56 layanan publik juga terganggu yang mengakibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Indonesia terdampak, seperti terhambat dalam melakukan pengecekan atau menindaklanjuti berkas secara online di layanan publik.
Ketiga, peserta didik juga terdampak akibat data Kartu Indonesia Pintar di Kemendikbud terkena Ransomware, sehingga harus melakukan daftar ulang. Keempat, dalam hal lelang proses pembangunan, Kementerian PUPR menyatakan IKN yang menjadi salah satu dari 10 persen pekerjaan miliknya turut mengalami peretasan.
“Beberapa Fakta tersebut sudah cukup untuk menguatkan dalil kami untuk menggugat Menteri Komunikasi Dan Informatika karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa” tegas David.
Lebih lanjut, David menjelaskan berdasarkan Pasal 27 ayat (5) Perpres No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Menkominfo selaku Menteri yang menyelenggatakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika adalah Pihak yang bertanggung jawab dalam PDN. Namun faktanya Menkominfo gagal melindungi PDN.
Kegagalan Menkominfo ini, kata David, jelas melanggar UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan (PP) No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.
“Selain melanggar peraturan perundang-undangan, Menkominfo juga melanggar beberapa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) diterangkan Tergugat melanggar Asas Profesional, Asas Kecermatan dan Asas Pelayanan Yang Baik,” kata David.
Dalam Petitumnya KKI memohon kepada Majelis Hakim untuk: Pertama, memutus mengabulkan gugatan KKI untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan Faktual ang dilakukan oleh Menkominfo berupa: kegagalan melindungi PDN karena diretas Ransomware; kelalaian tidak memilki rekam cadang elektronik dari PDN adalah Tindakan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
Ketiga, menghukum Menkominfo untuk segera melakukan peningkatan keamanan pada PDN dan menyelenggarakan PDN yang andal dan aman sesuai dengan standar layanan digital berkualitas sejak Putusan Dikabulkan.
Kemudian melakukan rekam cadang elektronik pada PDN sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3), (4) dan (5) UU ITE juncto Pasal 99 PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sejak Putusan Dikabulkan.
Keempat, menghukum Menkominfo untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu secara terpisah Tim Kuasa Hukum KKI yang terdiri dari Johan Imanuel, Rimhot Siagian, Samuel Octavianus Hamonangan dan Meisya Megumi Salsabila berharap Menkominfo sebagai Tergugat beriktikad baik untuk menghadiri panggilan sidang pertama oleh PTUN Jakarta.
Terkait gugatan ini, Hukumonline telah mencoba menghubungi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong. Namun hingga berita ini dipublish, belum ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.