92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, KKI Desak Produsen Hentikan Peredaran Ganula
JAKARTA, 30 April 2026 – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) membuka Kanal Pengaduan Konsumen Galon selama Maret-April 2026. Hasilnya menunjukkan 92% konsumen mengeluhkan keberadaan galon guna ulang yang sudah berusia lebih dari satu tahun, atau yang disebut galon lanjut usia (Ganula). Bahkan, dilaporkan juga bahwa galon yang diproduksi tahun 2015 masih beredar di pasaran—yang berarti telah berusia 11 tahun. Temuan ini membuktikan adanya pengabaian sistematis terhadap keselamatan konsumen oleh produsen akibat kekosongan regulasi masa pakai galon guna ulang.
Menindaklanjuti temuan Ganula yang beredar bebas di pasaran sejak 2024, KKI membuka sarana pengaduan independen bagi masyarakat. Hasilnya, sebanyak 250 pengaduan masuk dari konsumen di tujuh kota besar. Dari total pengaduan tersebut, 92% secara spesifik mengeluhkan keberadaan Ganula.
Laporan ini tidak hanya memvalidasi kondisi buruk di lapangan, tetapi sekaligus menunjukkan mulai tumbuhnya kesadaran kritis konsumen dan menjadi peringatan keras bagi jutaan pengguna galon guna ulang lainnya.
Selain keluhan usia, 30% konsumen mengaku mendapatkan galon dalam kondisi kotor, lusuh, kusam, dan berlumut. Keluhan lainnya mencakup 18% galon dalam keadaan retak atau banyak goresan, serta 2% dalam keadaan penyok. Penyebaran galon bermasalah ini cukup merata, dengan keluhan terbanyak berasal dari DKI Jakarta (46%), disusul Surabaya (18%), Kediri (12%), Tangerang (8%), Bogor (6%), Bekasi (6%), dan Depok (4%).
Realitas di tingkat konsumen ini memperkuat penemuan KKI sebelumnya di tingkat penjual di wilayah Jabodetabek dalam Laporan Investigasi 2025. Investigasi terhadap 60 toko kelontong saat itu menemukan bahwa 80% galon yang diamati tampak buram atau kusam, dan 55% dalam kondisi kotor atau berdebu. Investigasi tersebut juga menunjukkan 95% pedagang tidak pernah mendapatkan edukasi tentang kode produksi atau batas usia pakai galon dari pihak produsen, sehingga mereka terus mendistribusikan galon tak layak pakai kepada konsumen.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menegaskan bahwa rentetan temuan ini menunjukkan absennya regulasi penting. “BPOM memang sudah mewajibkan label peringatan risiko BPA pada galon guna ulang polikarbonat, namun belum ada regulasi yang mengatur masa pakai galon guna ulang. Tanpa aturan itu, galon tua atau Ganula tetap beredar di masyarakat. Celah regulasi inilah yang dieksploitasi produsen untuk terus mendistribusikan Ganula yang seharusnya sudah tidak layak pakai,” ujar David.
Padahal, menurut David, konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sebanyak 83% konsumen menyatakan mereka berhak mendapatkan galon dengan kualitas yang lebih baik, dan 78% mengharapkan penggantian galon sebagai solusi mutlak atas keluhan mereka. Namun, hak atas keamanan pangan ini terus diabaikan melalui ketidakterbukaan informasi. Ini terbukti dari 92% konsumen mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai batas masa pakai galon.
Menurut pakar polimer, kondisi galon yang rusak dan berusia tua akan memperparah peluruhan (leaching) zat kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) ke dalam air minum. Ikatan kimia pada kemasan polikarbonat menjadi semakin rentan terputus seiring bertambahnya usia pakai dan paparan panas selama distribusi. European Food Safety Authority (EFSA) bahkan telah menegaskan bahwa paparan kronis BPA, meski dalam dosis rendah, sangat berbahaya dan memicu berbagai penyakit seperti obesitas, diabetes, hingga gangguan reproduksi.
Di sisi lain, konsumen juga mulai menyadari adanya dua jenis galon yang beredar dari pelaku pasar utama, yaitu galon polikarbonat yang mengandung BPA dan galon berbahan PET yang bebas BPA. Sebanyak 62% konsumen melaporkan bahwa mereka mengetahui perbedaan ini dan mempertanyakan mengapa harus ada diskriminasi kualitas dan keamanan kemasan yang beredar di masyarakat.
Keadaan ini sangat mendesak dan menuntut tindak lanjut nyata dari pemerintah serta produsen terkait. Negara harus hadir melalui regulasi yang melindungi kesehatan ratusan juta masyarakat Indonesia, bukan membiarkan produsen terus meraup untung dari penggunaan Ganula.
