South Sulawesi – Juli 18, 2024 | Admin
BPOM Respons Somasi Konsumen Indonesia Hingga Kritik Siti Fadilah

Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito merespons sejumlah pihak yang menilai BPOM telah lalai dalam melakukan pengawasan produk obat yang beredar di Indonesia.
Penny membantah penilaian tersebut, ia memastikan BPOM sudah melakukan proses pengawalan sangat ketat sesuai tupoksinya.
“Jika kalau sekarang ada penggiringan terhadap BPOM yang tidak melakukan pengawasan secara ketat, itu karena tidak memahami saja dari proses jalur masuknya, bahan baku, pembuatan, di mana, peran-peran siapa,” kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Penny mengatakan jaminan keamanan di Indonesia tidak hanya kewajiban kerja BPOM, ada sejumlah pihak yang berperan dalam proses keamanan tersebut, termasuk obat. Ia menyebut, salah satunya standar farmakope yang seharusnya ada di Kementerian Kesehatan, namun standar itu belum ada dalam proses produksi obat.
“Karena dalam sistem jaminan keamanan bukan hanya ada BPOM, ada standar yang harus ada, dimana disini belum ada,” kata dia.
Lebih lanjut, Penny juga menjelaskan dalam teknis pengawasan, pihaknya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM baru boleh masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut pengawasan itu dilakukan secara ketat.
Sementara bahan pelarut seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan bahan pelarut yang diimpor melalui kategori non lartas, sehingga bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan.
“Sehingga BPOM tidak bisa melakukan verifikasi terkait hal tersebut,” ujar Penny.
“Karena dalam sistem jaminan keamanan bukan hanya ada BPOM, ada standar yang harus ada, dimana disini belum ada,” kata dia.
Lebih lanjut, Penny juga menjelaskan dalam teknis pengawasan, pihaknya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM baru boleh masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut pengawasan itu dilakukan secara ketat.
Sementara bahan pelarut seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan bahan pelarut yang diimpor melalui kategori non lartas, sehingga bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan.
“Sehingga BPOM tidak bisa melakukan verifikasi terkait hal tersebut,” ujar Penny.
https://20.detik.com/e-flash/20221028-221028045/respons-kemenkes-hingga-bpom-soal-pernyataan-siti-fadilah-supari